BBC, Serang – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menyusun. jadwal kampanye untuk Pemilu 2024. Dimana kampanye dibagi menjadi tiga zona. Ketiga zona itu adalah zona A, zona B, dan zona C.
“Pembagian zonasi dikarenakan terdapat 3 pasangan calon yang bertujuan agar setiap Pasangan Calon tetap dapat berkampanye dalam satu waktu yang sama dengan provinsi yang berbeda-beda,” ujar Anggota KPU Provinsi Banten, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Aas satibi disela Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye dalam Bentuk Rapat Umum pada Pemilu 2024 yang diikuti oleh pimpinan/LO partai politik se-Provinsi Banten dan perwakilan atau penghubung calon anggota DPD RI yang dilaksanakan di aula KPU Provinsi Banten, Rabu (17/1/2024).
“Untuk di Provinsi Banten termasuk Zona A, bersama dengan Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Kep Riau, Jawa Tengah, NTT, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, Papua Pegunungan,” ucap Aas Satibi.
Sedangkan penyusunan jadwal KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota, lanjut Aas menyesuaikan dengan SK Penyusunan jadwal Kampanye KPU Republik Indonesia. Partai Politik Pengusul mengikuti jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon.
“Sedangkan Partai Politik Non Pengusul disusun dengan skema tersendiri,” katanya.
Aas menyampaikan draft jadwal kampanye rapat umum partai politik tingkat Provinsi Banten dan Calon Anggota DPD RI. Dalam rancangan jadwal kampanye rapat umum untuk masing-masing Partai Politik berkampanye sebanyak 6 kali.
“Dan untuk calon DPD berkampanye sebanyak 7 kali,” ucapnya.







































