BBC, Serang – Alih fungsi lahan pertanian di provinsi Banten dinilai masuk tahap mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan lebih dari 50 persen lahan pertanian yang beralih fungsi di Banten.
“Untuk angka pasti saya gak hafal yah. Tapi kalau untuk persentase kisaran diatas 50℅,” ujar Anggota Komite II DPD RI Habis Ali Alwi saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pertanian provinsi Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Kota Serang, Rabu (10/1/2024).
Ali menyebut, alih fungsi lahan pertanian masih didominasi dia sektor. Keduanya yakni sektor industri dan perumahan.
“Paling banyak alih fungsi lahan pertanian karena dibangun perumahan,” ucap Ali.
Ironisnya, perlahan fungsi lahan lanjut Ali disebabkan faktor kesengajaan dari para pengusaha yang membiarkan lahan pertanian menjadi tidak profuktif.
“Akibatnya secara terpaksa lahan pertanian beralih fungsi menjadi pemukiman dan kawasan industri,” katanya.
Tingginya, alih fungsi lahan di Banten, Ali menjelaskan disebabkan komitmen pemerintah daerah dalam pengawasan dinilai masih kurang. Sehingga kondisi ini harus disikapi oleh semua pihak di Banten.
“Makanya kami mendorong agar Pemda lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.
Bahkan, tambah Ali DPD RI tengah menyerap aspirasi dari daerah dalam penanggulangan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
“Masukan ini penting karena kami tengah revisi atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B),” ucap Ali.





































