BBC, Serang – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten membuka pendataran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024. Dengan ketentuan bahwa pendaftaran pada hari Selasa s.d Rabu tanggal 27 s.d 28 Agustus 2024 mulai dari pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Ini sesuai dengan dengan tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB, bertempat di Aula KPU Provinsi Banten,” ucap Ketua KPU Provinsi Banten M Ihsan, Senin (26/8/2024).

Tahapan pendaftaran ini, kata dia sudah diumumkan di website dan media sosial KPU Provinsi Banten, dan juga di beberapa media massa mulai tanggal 24 s.d 26 Agustus 2024.
“KPU Provinsi Banten telah mempersiapkan segala sesuatunya dalam rangka penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten,” ujarnya.

Ihsan menyebut KPU Provinsi Banten juga telah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik pengusul pasangan calon terkait kesiapan penyambutan rombongan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan datang ke KPU. “Kami menyepakati tidak membatasi jumlah rombongan yang akan dibawa oleh bakal pasangan calon. Namun yang bisa masuk dalam ruang pendaftaran itu hanya hanya pasangan calon yang didampingi keluraga masing-masing 1 orang, ketua dan sekretaris partai politik pengusul, petugas penghubung dan danmin atau operator silon pasangaan calon.
“Masa pendukung yang dapat masuk kedalam area halam KPU Provinsi Banten dari masing-masing calon hanya 100 orang maksimal,” katanya.

Kordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Banten, Ahmad Sebagian menambahkan dalam pelaksanaan penerimaan pendaftaran akan memperlakukan sama terhadap semua bakal pasangan calon.
“Dimana alur penerimaannya adalah maulai dari kedatangan pasangan calon yang akan kami sambut, lalu mengisi buku registrasi, dan seterusnya memasuki ruangan penerimaan untuk menyerahkan dokumen pendaftaran,” ucapnya.

Baca juga :  Sebelum Ambil Nomor Urut ke KPU, Andra Soni-Dimyati Didoakan Para Ulama

Ahmad mengatakan setelah selesai proses pendaftaran bakal pasangan calon juga akan disediakan waktu untuk konfernsi pers yang tempatnya sudah kami persiapakan. Bakal pasangan calon yang statusnya diterima pendaftarannya maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dimana KPU Provinsi Banten telah menunjuk RSUD Banten sebagai tempat pemeriksaan kesehatan.
“KPU akan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada bakal pasangan calon tersebut. Jadwal pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan satu hari setelah bakal pasangan calon mendaftar dan dinyatakan diterima pendaftarannya, dan jadwal terakhir pemeriksaannya tanggal 2 September 2024,” ucapnya.