BBC, Serang – Pembunuh ustaz di Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Serang beberapa waktu yang lalu terancam hukuman pidana selama 7 tahun penjara. Karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan nyawa seseorang meninggal dunia.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi dalm keterangan Persnya mengatakan pelaku pembunuh ustaz Syamsudin dikenakan pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun, karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang meninggal dunia.
“Pelaku pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Gunung Sari, kita kenakan pasal 351 KUHP Ayat 3 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,”ujar Kapolres disela-sela Konferensi Pers di aula Mapolres Serang Kota, Jum’at (17/5/2019).
Kapolres menjelaskan, tersangka atas nama Romli Husen tersebut kepada penyidik mengaku membunuh ustadz syamsudin lantaran sakit hati karena sang ustadz ingkar janji kepada pelaku.
“Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, mengaku sakit hati karena dijanjikan menjadi murid utama di Majles Al-Dzikri tersebut namun korban ingkar janji tak kunjung memenuhi janji tersebut,”terangnya.
Kapolres mengungkapkan, tersangka sudah hampir 10 tahun belajar mengaji kepada korban. Bahkan tersangka juga sudah bisa mengajarkan ngaji di Majelis tersebut.
“Tersangka sudah hampir 10 tahun belajar ngaji di tempat korban, bahkan tersangka juga sudah mengajar ngaji di Majelis itu,”ucap Kapolres.
Kapolres menambahkan, sampai saat ini kondisi kesehatan dan kondisi kejiwaan tersangka sudah lebih baik paska pembunuhan tersebut.
“Secara Fisik tersangka dalam kondisi sehat, namaun secara kejiwaan tetap akan kita lakukan pemeriksaan bersama ahli kejiwaan apakah ada gangguan kejiwaan apa ga,”pungkasnya. (1-2).




































