BBC, Serang – Kepolisian daerah Banten melalui Subdit IV melakukan penangkapan terhadap seorang dugaanb pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyediakan tempat pelacuran di kontrakan milik MR di Kp. Sempur Rt/Rw 09/06 Ds. Sumur Bandung Kec. Jayanti Kab. Tangerang. Pelaku diketahui bernama NSM yang merupakan Warga Kp. Sempur Kecamatan Jayanti Tangerang.
“Dari hasil pengankapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, dua hp, uang sebesar Rp300.000, satu buah tas kecil, satu buah celana dalam,” ungkap Kasubdit IV Renata Polda Banten AKBP Irwansyah ketika ditemui di Mapolda Banten, Selasa 10/10/20170.
Penangkapan pelaku, kata Irwansyah dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah mendapatkan info tersebut kemudian tim Opsnal TPPO langsung mendalami info tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Hasil dari pendalaman aporan tersebut, anggota tim Opsnal TPPO pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2017 sekira pukul 23.00 wib pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau menyediakan tempat pelacuran atau pelanggaran ketertiban umum sebagaimna yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 uu no 21 tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP, yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menawarkan SK untuk bekerja sebagai pelacur atau PSK kepada pelapor,” jelas AKBP Irwansyah.
“Selain itu juga pelaku menyediakan tempat untuk pelacuran tersebut dengan syarat pelapor harus membayar Rp300.000 sesuai dengan harga kesepakatan antara pelapor dengan NSM,” imbuhnya.
Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan, lanjut Irwansyah untuk saat ini pelaku diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit 4 Renata Polda Banten.
“Tim Opsnal TPPO masih terus melakukan pengembangan di lapangan,” pungkas AKBP Irwansyah. (1-2)

































