BBC, Cilegon – Pelanggar Lalu-lintas yang sering terjadi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Cilegon didominasi oleh kendaraan milik perusahaan dan industri di sekitaran Ciwandan khususnya di jalur Lingkar Selatan (JLS).
“Dimana rata-rata kendaraan perusahaan yang setiap hari melintas, terutama di jalur JLS dan jalur Industri di Ciwandan,” ujar Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Fikri Ardiansyah saat ditemui usai kegiatan Press Release GKTM 2017 Polres Cilegon di Aula Polres Cilegon, Kamis 4/1/2018.
Oleh sebab itu, kata Kasat pengendara yang sudah melakukan pelanggaran akan diberlakukan penindakan E-Tilang yang sudah diberlakukan sejak bulan Januari 2017 yang lalu. Karena institusinya masih tetap konsisten dalam melakukan pendindakan dengan cara E Tilang, yang diharapakan menimbulkan efek jera dengan denda maksimal.
“Saya berharap dengan dilakukanya pendindakan secara E-Tilang, maka akan menimbulkan efek jera bagi pengendara, walaupun kenyataannya pengendara masih banyak yang membandel,” ucap Kasat
“Apalagi dengan penindakan E-Tilang para pelanggar lalulintas akan dikenakan denda maksimal,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, AKP Fikri juga menyampaikan bahwa, pelanggar lalulintas di Kota Cilegon sepanjang tahun 2017 yang sudah dilakukan penindakan dengan cara E-Tilang sebanyak 11600 tilang.
“Alhamdulillah sepanjang tahun 2017 dari 11600 pelanggar, 99% sudah kita lakukan penindakan dengan cara E-Tilang, dan sebanyak 12000 pelanggar kita lakukan peneguran,” jelasnya.
Karennya Fikri menghimbau kepada pengendara baik roda dua maupun roda empat yang ada di Kota Cilegon, agar tetap tertib berlalulintas, dan peduli akan keselamatan dalam berkendara.
“Kalau masyarakat dapat menghindari pelanggaran dalam berlalulintas, maka pengendara akan terhindar dari kecelakan,” tukasnya. (1-2)






























