BBC, Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon bersikukuh untuk tetap melakukan upaya banding terkait sengketa lahan korban penggusuran warga Cikuasa dan Kramat raya Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Upaya tersebut ditempuh berdasarkan arahan dan hasil kajian dari tim hukum pemerintah daerah.

Pelaksanatugas Walikota Cilegon, Edi Ariadi menjelaskan pemerintah daerah tidak bisa membiarkan begitu saja terhadap persoalan yang terjadi di wilayahnya.

“Sehingga dianggap perlu pemerintah daerah untuk melakukan upaya hukum lanjutan atas sengketa lahan yang tengan berlangsung terhadap warga Cikuasa atas,” kata Edi, Selasa 9/1/2018.

Apalagi, lanjut Edi terkait putusan pengadilan Negeri Serang yang mengharuskan Pemkot Cilgeon untuk membayarkan atas perseolan sengketa tersebut.

“Karena nilai anggaran Rp6 milyar yang harus dikeluarkan Pemkot Cilegon perlu dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Adapun rerkait permintaan warga Cikuasa untuk duduk bersama dengan pemerintah Kota Cilegon dan Anggota dewan, lanjut Edi tidak mempersoalkan. Karena pada prinsipnya pihaknya juga menginginkan agar adanya solusi bersama atas persoalan yang dimaksud.

“Langkah lanjutan yang ditempuh Pemkot Cilegon sampai saat ini belum ada opini yang mampu melegalkan persoalan tersebut. Sehingga persoalan itu harus didudukan pada persoalan yang sebenarnya,” katanya.

Apalagi, Edi menilai warga saat yang terdampak penggusuran disebabkan mereka menempati tanah tanpa izin dan tanpa membayar kontrak.

“Dengan begitu jika persoalan itu tidak ditampatkan pada proporsinya dikhawatirkan akan berdampak kurang baik terhadap pemerintahan Kota Cilegon,” jelas Edi.

Dalam kesempatan itu, Edi Menjelaskan pemkot Cilegon sudah berkordinasi dengan camat setempat untuk memeuluskan rencana banding ke mahkamah agung.

“Hal itu dilakukan agar dalam proses di MA nanti Pemkot Cilegon bisa memenangkan atas kasus sengketa lahan warga Cikuasa tersebut,” tegasnya. (1-2)

Baca juga :  Dilantik, Ini Pesan Bagi Pengurus Himpaudi Kota Cilegon