BBC, Serang – Anggota Polda Banten, menangkap 6 pelaku judi togel, di tiga tempat yang berbeda di daerah Kabupaten Tangerang, Sabtu, 23/10/2017.
Menurut Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sofwan Hermanto, dilakukanya penangkapan terhadap keenam pelaku tersebut berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat tentang maraknya perjudian jenis Tato Gelap (Togel) di Wilayah Hukum Polda Banten. Hasil laporan masyarakat tersebut, kata Hermanto pihaknya langsung menerjunkan Team Resmob Ditreskrimum Polda Banten untuk menindak lanjuti hasil laporan masyarakat terkait maraknya Perujdian jenis Tato Gelap (Togel)
“Dari hasil penyidikan tersebut, di hari yang sama di tempat yang berbeda pihaknya berhasil menangkap 6 pelaku Judi Togel beserta beberapa barang bukti, yang berhasil di amankan,” kata AKBP Sofwan Hermanto ketika melakukan kegiatan ekspose di Mapolda Banten, Senin, 2/10/2017.
Dari peristiwa tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka sebagai berikut, tersangka inisial ( J ) selaku pemasang, tersangka berinisial ( YH ) selaku pengecer, tersangka Inisal ( AS ) dan ( A ) selaku Perekap, dan tersangka yang berinisial ( J ) dan ( S ) selaku Penagih.
Sofwan menjelaskan bahwa, ke enam tersangka ditangkap di tiga tempat yang berbeda, tersangka J ditangkap di warung Lapo Milik Josua Sitanggang di Jalan raya pasar kemis KM 8 Kecamatan Pasir Kemis, Kabupaten Tangerang, sedangkan YH, AS Dan J di tangkap di Kp. Pasir Awi Rt 03/02 Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar, Kemis Kabupaten Tangerang, dan yang dua lagi yang berinisial S dan A di rumah Kontrakan Sodara Jaya yang beralamat di kp Sawangan Rt 01/03 Kelurahan Panongan, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang.
“Dari tersangka J, AS dan YH, team Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) sebagai berikut, uang tunai sebesar Rp289.000 (Dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), 1 Satu buah Hp Merk Nokia type C3 Warna Merah Jambu, 1 Satu Buah Hp Merk Samsung Type GT- E1272 Warna Hitam, 1 Satu Buah Hp Merk Samsung Duos Type SM-G318HZ/DS Warna Hitam Putih dan 1 (satu) Bundel kupon berisi rekapan Nomor Judi Togel. Sedangkan hasil dari penangkapan Tersangka S dan A mengamankan, 49 Empat puluh sembilan rekapan, 4 empat bundel rekapan, 11 tafsir mimpi, 1 satu buah kalkulator, 1 satu buah Hp merk Xiaomi, 1 satu buah Hp Samsung, 1 Satu buah Hp Polytron, 3 tiga buah kupon Togel, 5 Lima buah Bolpoint 1 Satu buah Spidol warna merah, 1 satu buah Heckter, dan uang tunai Rp 1.063.000 (Satu Juta Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah),” katanya.
“Adapun Motip yang mereka pergunakan adalah, tersangka ingin mendapatkan uang dengan cara mudah dan cepat melalui judi Togel,” ujar Hermanto.
“Hasil daripada perbuatan yang mereka lakukan, tindak pidana perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP Pidana Jo UU No. 7 tahun 1974 tentang perjudian para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Sofwan. (1-2)







