BBC, Cilegon – Jajaran Kepolisian Polres Cilegon, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Polsek Ciwandan Kota Cilegon pada tanggal 16 April 2018 di Lingkungan Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Demijian terungkap dalam kegiatan Press Release yang dilakukan di Polres Cilegon. Senin, 23/4/2018
Ditemui dalam kegiatan tersebut, Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa. Penangkapan terhadap 6 pelaku tindak pidana perjudian tersebut merupakan bagian daripada persiapan dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan tahun 2018.
“Kegiatan ini kita lakukan sebagai bentuk keseriusan kami di jajaran Kepolisian Polres Cilegon dalam melayani masyarakat agar dilingkungan masyarakat Kota Cilegon tetap aman dan kondusif,”kata Kapolres kepada Bukabantennews.com
Ia menyampaikan bahwa jajaran Polres Cilegon akan terus berupaya mengamankan jenis tindak pidana perjudian dan tindak pidana apapun yang bersipat melawan hukum.
“Tindakan itu kita lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, kali ini dalam penindakanya dilakukan oleh anggota Reserkrim Polsek Ciwandan yang dipimpin langsung oleh Panit II Ipda Juanda yang dibantu oleh 4 Anggota Polsek Ciwandan,” jelasnya
Dimana dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) Set kartu Remi, 8 (delapan) Set kartu Domino,1 (satu) lembar kardus warna coklat bertuliskan AQUA dan Uang tunai sebesar Rp. 4.274.000 (Empat juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).
“Dari penangkapan tersebut. Selain mengamankan beberapa barang bukti, kita juga berhasil mengamankan satu paket Narkoba jenis Sabu-sabu dari salah satu pelaku tindak pidana perjudian tersebut,” ungkapnya.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata dari ke enam pelaku tindak pidana perjudian itu. Dua diantaranya positif mengkonsumsi Narkoba,”ujar Rizki
Sebagaimana yang kita ketahui bersma bahwa, para pelaku tindak pidana perjudian tersebut melanggar undang-undang pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan untuk penyalahguna Narkoba terkena undang undang Psikotropika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
“Jadi dari hasil penangkapan tersebut, kita mendapatkan dua tindak pidana yaitu, tindak pidana perjudian dan tindak pidana Psikotropika,”pungkasnya. (1-2)































