BBC, Cilegon – Puluhan pekerja PT. Nutrindo Bogarasa, yang berada di kecamatan Ciwandan Kota Cilegon melakukan aksi demotrasi. Mereka menuntut status mereka untuk menjadi pegawai tetap. Karena selama ini mereka masih menjadi pegawai kontrak. Padahal mayoritas pekerja sudah mengabdi  sejak perusahaan in berdiri.

Salah seorang pekerja Bani Asin dalam orasinya menyampaikan  pihak perusahaan dianggap telah melanggar undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Dimana dalam undnag-undang tersebut sudah seharusnya para butuh yang telah mengabdi dalam kurun waktu perusahaan tersebut selama 2 tahun bisa diangkat menjadi pegawai tetap.

“Namun kenyataannya para pegawai sampaii saat ini belum ada yang diangkat menjadi pegawai tetap,” kata Bani.

Selain itu, Bani menuturkan pekerja juga meminta agar para mereka yang telah dilakukan PHK sepihak agar kembali dipekerjakan. Karena pemecatan dilakukab sepihak tanpa penjelasan remsi dsri pihak perusahaan.

“Dari catatan terdapat sekitar 15 orang yang sudah di PHK secara sepihak. Karenanya para pekerja berharap pihak perusahaan agar memenuhi tuntutan para pekerja tersebut,” ujarnya.

Sedangkan berdasarkan pantauan puluham pekerja melakukan aksinya dengan tertib. Mereka menyuarakan aspirasi mereka dengan pengawalan penuh dsri aparat Kepolisian Resort Cilegon. (1-2)

Baca juga :  Dukung Pemerintah, PT IRT Kembali Donasikan Jamban untuk Orang Tidak Mampu