BBC, Cilegon – Korlantas Polri memastikan implementasi sistem ganjil genap pada arus mudik tahun 2019 di Pelabuhan Merak Banten, baru sebatas imbauan. Artinya hal itu belum menjadi sebuah aturan resmi yang akan diberlakukan pada saat Arus Mudik 2019 nanti.

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menyampaikan, sistem penerapan ganjil genap yang akan diberlakukan di Pelabuhan Merak Banten pada saat arus mudik tahun 2019. Bertujuan untuk mengurai kemacetan kendaraan, akan tetapi pihaknya tidak membuatnya menjadi sebuah regulasi, melainkan sebatas imbauan kepada masyarakat.

“Soal ganjil genap masih sebatas imbauan, bukan sebuah aturan resmi untuk diberlakukan sistem ganjil genap di Pelabuhan Merak,”kata Refdi di Kantor PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak – Banten. Jum’at, (10/5/2019).

Keberangkatan kendaraan akan tetap dimasukan sesuai dengan urutan kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Merak Banten. Nantinya setiap kendaraan akan di arahkan ke kantung Parkir hingga masuk ke dalam Kapal. Sehingga melalui imbauan tersebut, masyarakat akan dapat merencanakan perjalanan arus mudik dengan baik.

“Kendaraan yang akan masuk kapal, akan tetap kita masukan sesuai dengan antrian kendaraan di Pelabuhan,”ujarnya.

Andri menerangkan, upaya untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan hingga keluar jalur pelabuhan, kepolisian akan memberlakukan rekayasa lalulintas di jalur menuju Pelabuhan Merak Banten. “Untuk mengurai kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak, akan kita berlakukan rekayasa lalulintas,”ucapnya.

Ditempat yang sama, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo mengatakan, Rekayasa lalulintas akan diberlakukan apabila penumpukan kendaraan terjadi hingga mencapai jalan Cikuasa atas.

“Kalo terjadi penumpukan kendaraan hingga Cikuasa atas, maka akan kami berlakukan rejayasa laulintas. Dan kami sudah berkordinasi dengan pihak Pintu Tol Merak,”ujarnya.

Wibowo menjelaskan, gerbang Pintu Tol Merak nantinya akan diberlakukan One Way khusus untuk kendaraan yang keluar dari pintu Tol merak yang akan menuju ke pelabuhan Merak Banten. “Rekayasa lalulintas juga akan diberlakukan untuk kendaraan yang akan keluar dari pelabuhan merak yang akan dialihkan ke jalur Alteri (Bawah) menuju pintu Tol Cilegon Barat,”pungkasnya. (1-2).

Baca juga :  PKS Cilegon Gelar Rakerda Tahun 2025