BBC, Cilegon – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, menertibkan sejumlah spanduk tak berizin atau ilegal di spanduk dan banner di sepanjang jalan Seruni hingga Taman Cilegon, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Jumat (26/8/2023).
Komandan Pleton (Danton) I Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mujib mengatakan, pada umumnya iklan reklame yang ditertibkan itu terpasang bukan pada tempat yang seharusnya, seperti dipaku atau diikat pada pohon di sepanjang jalan utama, sehingga merusak keindahan kota.
“Kita tertibkan beberapa spanduk, banner yang tak berizin dan pemasangan yang tidak pada tempatnya, seperti di pohon dan tiang listrik. Selain melanggar peraturan, spanduk dan banner juga dapat merusak keindahan,” kata Mujib.
Maka dari itu, Mujib mengimbau kepada para pengusaha maupun kepada para politisi untuk tidak memasang spanduk atau banner di sembarangan tempat.
“Selain itu, kami juga menginbau kepada para pedagang musiman dan toko meubel yang barang dagangannya menutup trotoar agar lebih ditata kembali. Masyarakat dan jasa iklan jangan memasang iklan, banner, pamflet, spanduk pada pohon, tiang listrik, tiang telepon, dinding kantor pemerintah dan lainnya,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, Mujib meminta kepada masyarakat agar dapat melaporkan jika melihat ada spanduk, iklan, banner, pamflet yang terpasang tidak pada tempatnya kepada Satpol PP Kota Cilegon.
“Mari bersama-sama masyarakat mendukung upaya-upaya yang dilakukan Satpol PP untuk menjadikan Kota Cilegon sebagai kota yang bersih dan nyaman,” katanya. (1-2).

































