BBC, Lebak – Dinas perhubungan provinsi Banten bersama polda Banten melakukan sidak terhada 2 terminal, yakni terminal Kadubanen Kabupaten Pandeglang dan terminal Mandalawangi Kabupaten Lebak. Sidak dilakukan menyusul banyaknya aduan dugaan kenaikan tarrif di luar ketentuan.
“Kami sengaja melakukan sidak ini, karena sebelumnya ada aduan ke pihak intel bahwa tarif angkutan di wilayah selatan naik mencapai 200 persen. Dari informasi tersebut, makanya kami mengecek langsung kebenaran dari informasi tersebut,”kata kepala dinas perhubungan komunikasi dan informatika provinsi Banten Revri Aroes, Senin, 3/7/2016.
Menurutnya, dari hasil sidak tersebut, ternyata ditemukan para sopir angkutan antar kota dalam provinsi (akdp) dan anatar kota antar provinsi (akap) yang membandel. Dimana para penumpang jurusan Jakarta-Labuan memberlakukan tarif mencapai Rp. 80.000-100.000 . Padahal tarif yang ditentukan hanya sebesar Rp. 55. 000.
“Maka dari itu berdasarkan temuan di terminal Kadubanen, para kondektur saya minta untuk mengembalikan kelebihan pembayaran itu. Hal yang sama ditemukan juga di terminal Mandalawangi Kabupaten Lebak, dan kami berlakukan sanksi yang sama yakni pengembalian kelebihan pembayaran kepada penumpang. Karena kenaikan tarif angkutan saat lebaran ini hanya diberikan sebesar 30 % maksimal. Jadi kalo ada angkutan yang menaikan lebih dari 30 persen, maka saya minta kembalikan,”katanya.
Adapun Jika dalam pemantauan hari ini, kata Revri masih ditemukan tarif berlebih, maka akan kami cabut sim pengemudinya. Bahkan jika masih tetap membandel, akan dicabut ijin trayeknya.
“Sanksi hari ini kami masih lakukan persuasif, tapi jika besok ada temuan lagi, maka tindakan tegas hingga pencabutan ijin trayek diberlakukan bagi angkutan yanv membandel. Ini bagian dari upaya untuk melindungi konsumen dari para pengusaha angkuatan,”tegas Revri.
Sementara itu kasubdit keamanan Dirlantas polda Banten AKBP Indra sakti menambahkan, pihaknya mebgaku siap untuk membantu melakukan pemantauan tarif angkutan selama arus mudik dan balik lebaran tahun ini. Karena informasi dari masyarakat terkait tarif melebihi ketentuan ini termasuk pelanggaran.
“Kami juga menghimbau kepada para pemudik yang mendapatkan paksaan dari para kondektur dan mendapatkan perlakukan tidak layak, silahkan catat nomor polisi kendaraan dan nama kendaraan angkutannya. Laporkan hal itu ke pos polisi terdekat, nanti akan kami tindak dan telusuri. Warga jangan takut untuk mengadu atas pelanggaran tarif ini,”tandasnya. (1-1)







