BBC, Cilegon – Tergiur upah senilai Rp2 juta narapidana (napi) asimilasi kasus pencabulan berinisial E (30) warga Kampung Margaluyu, Kabupaten Lebak nekat hendak menyelundupkan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon lewat anus.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Syamsul Bahri mengatakan, penangkapan terhadap E terjadi pada Senin (5/12/2022) pada pukul 17.30 WIB. Tepatnya di toilet area parkir sepeda motor Lapas Kelas II A Cilegon yang berlokasi Lingkungan Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber.
“Kami (Polres Cilegon) menerima adanya laporan jaringan narkoba di dalam Lapas Cilegon. Atas laporan tersebut, kami bersama dengan Polres Serang Kabupaten dan Lapas Cilegon melakukan penyelidikan adanya penyelundupan narkoba di dalam lapas yang dilakukan langsung oleh napi di sana,” kata Iptu Syamsul saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (13/12/2022).
Iptu Syamsul menuturkan, pelaku E, rencananya akan mengirimkan paket sabu tersebut ke 2 napi yang berinisial AMR (25) warga Perumahan Banten Indah Permai, Kelurahan Unyur dan RM (23) warga Jalan KH TB Ma’mun Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Modus yang digunakan oleh pelaku E, dengan memasukan narkoba tersebut ke dalam lubang anus,” kata Iptu Syamsul.
“Akhirnya, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku E tengah berada di depan pintu masuk Lapas Cilegon kemudian setelah itu diinterogasi dan saudara E dibawa ke toilet area parkir sepeda motor Lapas Cilegon saat itu memberitahukan bahwa paket narkotika jenis sabu disimpan pada bagian anus, setelah itu oleh saudara E kemudian dikeluarkan dan didapati satu buah bungkus lakban warna hitam berbentuk bundar yang didalamnya berisi dua bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Iptu Syamsul.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara Iptu Syamsul menyampaikan, untuk mengantarkan narkoba tersebut pelaku E diberi upah sebesar Rp 2 juta oleh pelaku AMR. “Pelaku E diberikan upah sebesar Rp 2 juta oleh pelaku dari AMR yang berada di dalam penjara,” tambah Syamsul.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Polres Cilegon dan Polres Serang Kabupaten terkait upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas Cilegon yang dilakukan oleh Napi Asimilasi.
“Kasus ini hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polres Serang Kabupaten. Dimana, dalam pengembangan yang mereka lakukan ada yang mengarah ke Napi Cilegon. Setelah dilakukan pengembangan, memang benar napi kita yang menjadi kurir penyelundupan narkoba tersebut,” ucap Enjat.
Diakuinya, pelaku E sendiri merupakan tahanan pendamping (Tampim) kasus pencabulan yang sebentar lagi akan bebas atas kasus yang dilakukan.
“Otomatis hak-hak para pelaku ini akan dicabut dan dihilangkan karena telah melakukan pelanggaran dengan menyelundupkan narkoba di dalam lapas,” pungkasnya. (1-2).

































