BBC, Serang – Temuan dalam LHP BPK atas LKPB Banten tahun 2015 sebesar Rp14,95 miliar yang diperuntukan bagi uang saku 589 para tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan), harus segera dikembalikan ke kasda. Bahkan keberadaan TKS tersebut harus dilakukan pemberhentian, lantaran dianggap telah melanggar ketentuan. Hal ini mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana tenaga honorer dilarang dibiayai dari APBD. Demikian ditegaskan pejabat kebijakan pegadaan pegawai dari KemenPAN-RB, Ngadiono yang disampaikan kepada seluruh badan anggaran (Banggar) saat melakukan audiensi,
Bahkan  Ngadino meminta kepada Sekwan Banten, Deni Hermawan agar tunduk pada aturan dan menjalankan tupoksinya sesuai dengan ketentuan. Kendati yang bersangkutan baru beberapa bulan dilantik dan mendapatkan promosi jabatan melalui seleksi terbuka jabatan eselon II dilingkungan pemprov.
“Sekwan itu bandel, karena sampai sekarang temuan BPK itu belum ditindaklanjuti,”kata Anggota Banggar DPRD Banten, Aries Halawani kepada bukabantennews.com, melalui sambungan telpon pribadinya, Rabu, 8/6/2016.
Aries mengungkapkan, Deni selaku Sekwan harus tegas dan menyelesaikan kerugian negara yang sudah disampaikan oleh BPK dalam auditnya bernomor 10c/LHP/XVIII. SRG/05/2016 sebesar Rp14, 95 miliar, karena melanggar peraturan perundang-undangan.
“Sekwan harus tegas, harus bisa mengembalikan dana puluhan miliar ke kas daerah (kasda, red). Karena itu jelas merugikan keuangan negara dan melanggar,” ungkapnya.
Aries mengungkapkan, Deni juga diminta untuk berani melakukan pembenahan pegawai non PNS dengan melakukan pemangkasan, dan disesuaikan dengan beban kerja.
“Selama ini Sekwan berjanji akan menghitung dan menganalisa beban kerja TKS, tapi sampai sekarang mana, tidak pernah disampaikan. Apa Sekwan takut menegakan peraturan dengan merasionalisasi TKS karena takut dengan anggota DPRD atau pihak luar yang memang ada titipan TKS nya,” ujarnya.
Jika memang rasionalisasi sangat sulit dilakukan lantaran kuatnya dibalik para TKS hendaknya Deni lanjut Aries, membayar para TKS dari kantong pribadinya, jangan menggunakan uang APBD. “Kalau ini masih terus terjadi, maka terjadi pelanggaran pidana, dan akan terus jadi temuan dalam LHP BPK,” ungkapnya.
Aries menyebutkan, jumlah TKS di Setwan dari tahun ke tahun terus membludak, padahal sebelumnya sudaha da surat larangan.
“Pada awal 2015 jumlah pegawai non PNS 603 orang, dan pada tanggal 2 Februari 2015, Setwan menerima lagi 10 orang melalui SPT nomor 165/105/Setwan. Padahal sejak tahun 2012, pemprov sudah melarang itu. Terbukti surat dari Sekda nomor 800 tanggal 9 April 2015 prihal larangan penerimaan tenaga honorer, dan surat Gubernur Banten tanggal 13 Agustus 2014 tentang larangan penerimaan honorer juga. Ini kan aneh,” ungkapnya.
Aries memahami, Deni Hermawan baru saja menjabat Sekwan beberapa bulan, sehingga hanya melanjutkan anggaran sebelumnya dari pejabat lama.
“Tapi jangan dijadikan alasan mengenai jabatan baru itu, intinya Sekwan harus bertanggungjawab dan tegas,” imbuhnya.
Sekwan Banten Deni Hermawan ketika dikonfirmasi melalui sambunagn telponnya mengaku masih meneliti hasil temuan BPK yang juga  telah diminta oleh KemenPAN-RB untuk segera dikembalikan ke kasda. “Saya akan meniliti dulu,” kata Deni singkat sambil mengakhiri pembicaraan lantaran sedang dalam perjalanan. (1-1)
Baca juga :  Fraksi PDIP Isyaratkan "Oposisi" pada Pemerintahan WH-AA