BBC, Cilegon : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Cilegon Masa Jabatan 2024-2029 di DPRD Cilegon, Senin (9/9/2024).
Dalam rapat paripurna itu, DPRD mengumumkan pembentuk tujuh Fraksi Periode 2024-2029. Ketujuh fraksi terdiri dari lima partai politik berdiri sendiri dan dua dari partai gabungan.
“Rapat paripurna hari ini Senin (9/9) juga merupakan langkah awal bagi anggota DPRD Cilegon, masa jabatan 2024-2029. Dimana salah satu tugas pimpinan sementara adalah memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi DPRD,” kata Ketua Sementara Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan saat membacakan sambutan dalam rapat paripurna tersebut.
Terkait pembentukan fraksi-fraksi itu, Rizki menyampaikan, pada tanggal 6 September 2024. Pihaknya, telah bersurat kepada pimpinan partai politik. “Pada tanggal 7 September. Para pimpinan partai politik telah mengirimkan usulan pembentukan fraksi-fraksi DPRD. Dari usulan tersebut pimpinan sementara telah menuangkannya ke dalam putusan pimpinan sementara tentang fraksi-fraksi DPRD, ” ujar Rizki.
Ia menyampaikan, berdasarkan pasal 162 Undang-undang Pemerintahan Daerah bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kota Cilegon serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dibentuk fraksi-fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD Kota Cilegon.
“Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit 4 orang, dalam hal ini apabila partai politik anggotanya kurang dari 4 orang. Maka anggotanya dapat bergabung dengan anggota fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan, ” katanya (1-2).




































