BBC, Cilegon  : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota  Cilegon, menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Cilegon Masa Jabatan 2024-2029 di DPRD Cilegon, Senin (9/9/2024).

Dalam rapat paripurna itu, DPRD mengumumkan pembentuk tujuh Fraksi Periode 2024-2029. Ketujuh fraksi terdiri dari lima partai politik berdiri sendiri dan dua dari partai gabungan.

“Rapat paripurna hari ini Senin (9/9) juga merupakan langkah awal bagi anggota DPRD Cilegon,  masa jabatan 2024-2029. Dimana salah satu tugas pimpinan sementara adalah memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi DPRD,” kata Ketua Sementara Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan saat membacakan sambutan dalam rapat paripurna tersebut. 

Terkait pembentukan fraksi-fraksi itu, Rizki menyampaikan, pada tanggal 6 September 2024. Pihaknya,  telah bersurat kepada pimpinan partai politik. “Pada tanggal 7 September. Para pimpinan partai politik telah mengirimkan usulan pembentukan fraksi-fraksi DPRD. Dari usulan tersebut pimpinan sementara telah menuangkannya ke dalam putusan pimpinan sementara tentang fraksi-fraksi DPRD, ” ujar Rizki.

Ia menyampaikan, berdasarkan pasal 162 Undang-undang Pemerintahan Daerah bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kota Cilegon serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dibentuk fraksi-fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD Kota Cilegon.

“Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit 4 orang, dalam hal ini apabila partai politik anggotanya kurang dari 4 orang. Maka anggotanya dapat bergabung dengan anggota fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan, ” katanya (1-2).

Baca juga :  Pemkot Cilegon Siap Bantu Korban Tsunami Yang Dirawat di RSKM Kota Cilegon