Google search engine
Beranda Banten Lurah Gerem Dilaporkan ke Inspektorat dan Bawaslu Cilegon

Lurah Gerem Dilaporkan ke Inspektorat dan Bawaslu Cilegon

0
234

BBC, Cilegon – Lurah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Rahmadi Ramidin dilaporkan kuasa hukum pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon,  Robinsar-Fajar Hadi Prabowo,  Irfan Azis Abdilah ke Inspektorat Kota Cilegon, terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (9/9/2024). 

“Kami tim Robinsar-Fajar mewakili salah seorang warga Cilegon,  melaporkan oknum Lurah Gerem yang diduga melakukan ketidaknetralan ASN,” ucap Irfan kepada wartawan.  

Irfan mengaku, sebelumnya pihaknya juga telah melaporkan Lurah tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon.

“Kami kurang puas juga sebenarnya,  makanya kami laporkan juga ke Inspektorat agar terkait netralitas ini tegas. Jadi tidak menunggu rekomendasi dari Bawaslu agar Inspektorat bergerak memberikan imbauan terkait netralitas ASN,” kata Irfan.

Dikatakan Irfan, setelah berjam-jam menunggu dirinya tak kunjung ditemui pejabat Inspektorat dan hanya dipertemukan dengan staf Inspektorat Cilegon saja. Meski begitu,  Irfan menyatakan pihaknya akan tetap serius mengawal pelanggaran ASN tersebut sampai tuntas atau keluar rekomendasi terkait pelanggaran tersebut. 

“Sangat disayangkan, pak pejabat Inspektorat tidak bisa menemui kami. Padahal ketidaknetralan ASN adalah hal yang serius agar Pilkada ini dapat dilaksanakan dengan jujur dan adil,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan Lurah Gerem, Irfan menyampaikan,  berdasarkan alat bukti, Lurah Gerem telah memasang spanduk dan membagi-bagikan kaos yang mengarah terhadap dukungan Incumbent. 

“Pertama oknum Lurah Gerem ini memasang spanduk yang mengarah ke pasangan Incumbent,  dan kedua membagi-bagikan kaos,” ucap Irfan. 

Irfan menambahkan ,  berdasarkan Undang-Undang ASN yang terbaru tahun 2023 telah melanggar pasal 9 terkait ketidak netralitas ASN. Sehingga,  walaupun belum ada penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon,  Lurah Gerem itu dianggap telah melanggar Undang-Undang terkait netralitas ASN tersebut.

“Jadi walaupun belum ada penetapan calon, ini sudah melanggar dari undang-undang ASN itu sendiri dan baru satu yang kami laporkan,  kami mendampingi agar laporan ini lengkap, ” katanya. (1-2).

Google search engine