BBC, Serang – Satu dari dua sopir bus yang melarikan diri telah berhasil ditangkap oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten di Bandung Jawa Barat. Sebelumnya, kedua sopir bus ALS dan bus Keramat Jati terlibat kecelakaan di Tol Tangerang-Merak Km 94 pada Selasa (17/3) yang lalu. Akibat kecelakaan itu 5 orang penumpang bus ALS meninggal dunia.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo menyatakan, sopir bus Keramat Jati berinisial YN ditangkap oleh tim Ditlantas Polda Banten saat berada di Bandung, Jawa Barat. Sementara sopir bus ALS yang melarikan diri pasca kejadian masih dalam pengejaran.
“Satu dari dua sopir bus yang melarikan diri setelah terlibat kecelakaan di Tol Tangerang-Merak Km 94 pada hari Selasa (17/3) kemarin telah ditangkap oleh petugas Ditlantas Polda Banten di Bandung. Namun, yang satunya lagi sopir bus ALS sampai saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Dirlanatas usai Konferensi Pers di aula Lantas Polda Banten, Jum’at (20/3/2020).
Dikatakan Dirlantas, berdasarkan analisa. Kecelakaan itu terjadi akibat kedua sopir bus terjadi ugal-ugalan. Terbukti dari waktu jarak yang ditempuh oleh kedua sopir dari gerbang Tol hingga lokasi kecelakaan hanya 6 menit.
“Sebelum terjadinya kecelakaan itu, kedua bus yang terlibat kecelakaan. Sempat terekam CCTV Tol dati gerbang Tol Merak menuju Tangerang. Dimana dari CCTV itu kedua sopir diduga terlibat ugal-ugalan. Karena, dari gerbang Tol hingga lokasi kecelakaan hanya ditempuh selama 6 menit,” kata Dirlantas kepada Awak Media.
“Terlihat bahwa dalam CCTV, ada dua bus yang masuk gerbang tol Merak menuju Tangerang yaitu bus ALS di sebelah kanan dan Kramat Jati di sebelah kiri. Kemudian kita olah TKP dan dibandingkan dengan waktu kejadian, saat bus masuk 00.14 WIB dan waktu kejadian 00.20 WIB, hanya butuh waktu 6 menit,” paparnya.
Dirlantas menyampaikan, sesaat sebelum kejadian, bus ALS berada di belakang bus Kramat Jati dan hendak mendahului dari sebelah kiri. Mengingat didepan ada truk trailer, bus ALS berusaha masuk ke jalur kanan. Dengan kecepatan tinggi dan jarak tidak memungkinkan, bus ALS masuk ke jalur kanan dan terjadi seprempetan dengan bus Kramat Jati. Pasca terserempet, bus ALS terpental ke sebelah kiri lalu menabrak Truk Trailer yang ada didepannya di lajur kiri.
“Kita melihat, lima orang penumpang ini terlempar dari tempat duduknya keluar melalui kaca depan. Sehingga kita simpulkan berdasarkan hasil benturan, kecepatan kendaraan ini berada diatas 80 km perjam,” terangnya.
Ia menyatakan, atas perbuatannya tersebut. YN dijerat dengan Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Pelaku terancam penjara selama 3 tahun atau denda Rp 75 juta.
“Kami mohon doa, agar tim kami, mudah-mudahan dalam satu target operasi yakni sopir bus ALS, bisa segera tertangkap,” tandasnya.







































