BBC, Serang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus mengenalkan layanan pencetakan kartu keluarga dan akte kelahiran maupun kematian tidak lagi menggunakan blanko. Melainkan masyarakat dapat mencetak kartu identitas tersebut dengan menggunakan kertas hvs putih dengan berat 80 gram ukuran A4.
“Ini didasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk),” kata Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Arif Rahman, Senin 10/11/2020.
Dalam Permendagri tersebut, kata Arif disebutkan bahwa untuk blangko kartu keluarga dan akte pencatatan sipil per tanggal 1 Juli 2020 menggunakan kertas A4.
Sebab pencetakan dokumen yang menggunakan blanko hanya untuk KTP dan KIA saja.
“Artinya apabila ada yang menerima berkas selain KTP dan KIA menggunakan blangko per tanggal 1 Juli 2020 itu dipertanyakan,” katanya.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang Azwar Soleh Wijaya, mengakui sosialisasi atas aturan baru ini dilakukan melalui berbagai layanan.
“Selain mencetak spanduk, kami juga menyampaikan langsung ke Kecamatan dan Kelurahan agar diteruskan ke warganya,” terang Azwar.
“Selain itu juga pemanfaatan media seperti media cetak maupun media elektronik,” lanjutnya.
Melalui sosialisasi seperti ini, kata Azwar diharapkan masyarakat Kota Serang mengetahui perubahan pelayanan untuk dokumen kependudukan di Kota Serang.
“Ini semata-mata untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik seperti dokumen kependudukan,” katanya.
Adapun penggunaan kertas sebagai pengganti dari blangko untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Dengan kertas seperti ini, maka biaya yang dikeluarkan lebih murah dan proses pencetakan juga lebih mudah dan cepat,” tandasnya. (Advetorial)







































