BBC, Serang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan adanya laporan dugaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang. ASN tersebut diduga melakukan pemasangan spanduk salah satu calon legislatif (Caleg).
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon menginstruksikan Panwaslu kecamatan untuk melakukan pemanggilan terhadap ASN yang dimaksud untuk dimintai klarifikasi.
“Untuk sejauh ini terkait ASN tadi ada laporan dari teman-teman Panwascam khususnya di Kecamatan Gunung Sari itu ada ASN yang masang spanduk seorang Caleg,” ujar Furqon disela Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu di D’Mangku Farm, Selasa (12/12/2023).
Bawaslu, kata dia terus melakukan monitoring terkait pengawasan melalui Panwaslu Kecamatan.
“Kami akan selalu melakukan monitoring terkait pengawasan yang ada di Panwascam. Makanya Bawaslu Kabupaten Serang minta report Panwascam satu hari sebelum melakukan pengawasan,” katanya.
“Dan setelah pengawasan disampaikan, lalu dituangkan dalam form A dan langsung kita simpan di google drive. Sehingga semuanya tersusun rapih,” katanya.





































