BBC, Serang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten meminta kepada para pecandu obat-obatan jenis Narkotika, diharapkan mau melapor ke BNN agar segera dilakukan rehabilitasi atau pengobatan secara terus menerus.
“Walaupun dulu pernah mengonsumsi dan membeli barang tersebut, bagi para pecandu diharapkan agar segera melapor ke BNN. Jangan menunggu ditangkap dulu oleh pihak kepolisan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Banten, Letkol Inf. Sugino, saat ditemui usai kegiatan diskusi publik dalam rangka implementasi UU Narkotika tentang Pelaksanaan Kebijakan & Strategi Nasional Provinsi Banten di Hotel S Rizki Ciceri, Kota Serang, Kamis 2/11/2017.
“Jangan takut ditahan dan jangan takut keluar uang, semua pengobatan dilakukan secara gratis, yang penting mau datang dan mau melapor ke BNN serta didampingi oleh orang tuanya,” imbuhnya.
Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, maka para pemuda di Banten akan menjadi generasi yang rusak dan produktif. Oleh karena itu pihaknya berharap kepada masyarakat apabila ada sodaranya atau keluarganya yang menjadi pecandu obat-obatan jenis Narkotika agar mau melaporkan ke pihak BNN.
“Untuk proses pengobatanya sendiri dilakukan melalui beberapa tahapan diantaranya, pecandu harus melapor ke pihak BNN terlebih dahulu dengan membawa KTP serta didampingi oleh orang tua bahwa pecandu bersedia akan dilakukan pengobatan atau rehabilitasi,” jelas Sugino.
Setelah Assesment itulah, kami akan menentukan bahwa si pecandu akan dilakukan rawat inap atau rawat jalan,” jelas Sugino. (1-2)

































