BBC, Cilegon – Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Cilegon bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon per hari ini, Jum’at 23/2/2018 melakukan penututup pengelola Parkir Ramayana Kota Cilegon.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Andi Afandi saat ditemui usai melakukan penutupan Parkir tersebut menjelaskan bahwa penutupan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 503/054/SK-DPMPTSP/2018 tentang pembekuan penyelenggaraan Parkir milik kusus Suasta.
“Penutupan ini dilakukan berdasarkan bahwa penutupan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 503/054/SK-DPMPTSP/2018 tentang pembekuan penyelenggaraan Parkir milik kusus Suasta dalam hal ini PT. Cahrlies Lestari Sentiosa yang menjadi pengelola Parkiran Ramayana Kota Cilegon,”Kata Andi kepada Wartawan.
Selain itu lanjut andi, penutupan juga dilakukan karena pihak pengelola Parkir Ramayana belum pernah melakukan pendaptaran ulang sebagaimana yang yah ditentukan oleh pemerintah daerah no 9 tahun 2012 serta sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan Pemerintah Kota Cilegon No 10 tahun 2015.
“Makanya ditutup, karena dalam pengelolaanya saja tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Cilegon,”jelasnya
Oleh sebab itu, pemerintah Kota Cilegon melarang kepada pengelola Parkir Ramayana agar tidak boleh melakukan pemungutan parkir di Ramayana Kota Cilegon. Dan agar segera melakukan proses perizinan Parkirnya sebagaimana yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Cilegon.
“Saat ini kita lakukan penutupan Parkir dengan batas waktu sampai dengan 60 hari, sampai pengelola parkir mengurus perizinan sebagaimana yang sudah ditentukan pemerintah Kota Cilegon,”terangnya
Samapai dilakukanya penutupan tersebut, pihaknya mengaku masih menunggu dari pihak pengelola parkir yaitu PT. Carlies Lesatri Sentosa.
“Kalopun pihak pengelola tidak melakukan peroses perizinan. Maka pengelolaan Parkirnya akan dilakukan oleh UPTD Dinas Perhubungan Kota Cilegon,”Tandasnya. (1-2)

































