BBC, Cilegon – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten melakukan sosialisasi kepada pelaku industri yaitu pengusaha transportasi dan pemilik barang terkait Pengawasan dan Penindakan Hukum (Gakum) Overdimensi dan Overloading Angkutan Barang di Provinsi Banten, Selasa, 4/9/2019.
Acara tersebut, dilakukan untuk memberikan pemahaman maksud dan penanganan permasalahan Overdimensi dan Overloading (ODOL) oleh Kementrian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sehingga dapat dicapai kesamaan persepsi dan terwujudnya perbaikan atas permasalahan-permasalahan yang timbul dari persoalan ODOL selama ini.
Kabareskrim POLRI yang diwakili oleh Kora Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Pol Dr. Nasib Simbolon memberikan materi sosialisasi dengan tema “Penindakan melalui hukum pidana dalam pelanggaran ODOL” dimana pada Pasal 277 sanksi pidana untuk penyedia sarana transportasi.
“Sedangkan untuk pemilik barang akan dicarikan solusi multidoor dengan para PPNS perhubungan darat,” kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Nurhadi Unggul Wibowo, disela sosialisasi.
Unggul mengatakan pengawasan dan penindakan hukum ODOL dilakukan dengan melihat daya dukung jalan sehingga dilakukan pembatasan daya angkut barang (penindakan ODOL) dimana untuk tidak mengurangi umur jalan.
“Pelaksanaan ODOL dilakukuan di UPPKB maupun di Jalan menggunakan Peralatan Penimbangan Portable yang sudah diatur di Undang-undang No. 22 Tahun 2009,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk perijinan pengajuan kendaraan angkutan barang meliputi baru Angkutan Barang Khusus saja dapat dilakukan melalui web: http://spionam.dephub.go.id .

“Saat ini sedang dilakukan revisi Keputusan Menteri no. 69 Tahun 1993 tentang penyelenggaran Angkutan Barang. Dan untuk di UPPKB sekarang sudah menggunakan e-tilang atau menggunakan alat EDC di lapangan, dan sudah menempatkan beberapa CCTV di timbangan dan kantor pusat sehingga dapat mengurangi bahkan menghilangkan pungutan liar di lapangan,” jelasnya.
Adapun durasi pengawasan dan penindakan ODOL diberikan masa toleransi 6 bulan hingga l tahun ke depan terhitung dari 1 Agustus 2018 dan akan selalu dilakukan evaluasi tiap bulan dan setelah masa toleransi akan tetap dievaluasi.
“Untuk jangka waktunya, kita berikan selama 6 bulan hingga 1 tahun, terhitung mulai dari 1 Agustus 2018,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Herdi Jauhari mengatakan bahwa peraturan ini akan disampaikan secara bertahap.
“Misalnya untuk barang-barang yang berat, kita coba kelebihan muatan itu 40 persen dan ini boleh berlaku enam bulan setelah enam bulan tidak boleh ada overloading lagi,” ucapnya.
Herdi mengatakan, bahwa permasalahan tersebut sudah terjadi sejak lama sudah hampir tahuan, maka dari itu kedepan di harapkan akan lebih bisa efektif.
“Karena dari temen-temen pengusaha ingin mempunyai kejelasan sampai dimana stajingnya itu. Dan perubahan-perubahan itu harus ada kejelasan karena teman-teman harus sesuai dengan aturannya tentu efeknya terhadap biaya transportasi,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila semua pihak setuju agar dapat ditingkatkan, tetapi permasalahannya adalah meyakinkan 100 persen semuanya adil, tidak hanya sebagian.
“Saya kira pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Akan melakukan perbaikan dalam hal pengawasan maupun penegakan hukum terhadap overloading maupun overdimensi survei ke karoseri bahwa mulai saat ini sesuai dengan aturan tidak sesuai dengan pesanannya. Aturannya sekian tetapi pesananya berbeda itu tidak boleh. Tetapi yang terjadi saat ini Alhamdulilah karoseri sesuai dengan aturan itu harus kita apresiasi,” paparnya. (Advetorial)






























