BBC, Serang – Kasus sengketa tanah yang diduga melibatkan aparat desa di Kosambi Ronyok, Anyar, Kabupaten Serang kembali menjalani persidangan lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat, Cecep Syaepudin juga menyampaikan kepada majelis hakim bukti tambahan.Yang dalam halnya pihaknya sudah menyampaikankan surat pengaduan permohonan perlindungan hukum kepada Polda Banten terkait dugaan fitnah kepada kliennya.

Dugaan fitnah itu, kata Cecep, karena dalam perjalanan persidangan pihaknya merasa di tuduh atas keterangan saksi dari pihak tergugat yang diduga memberikan keterangan palsu. Salah satu keterangan yang diduga palsu yakni terkait penyampaian saksi-saksi yang menyatakan jika ahli waris amah yang bernama Arsani merupakan orang yang sama dengan penjual tanah bernama Ali.

Padahal ktika saksi di tanya tau dari mana atas dasar  apa klo arsani itu adalah ali. saksi fahrudin mengatakan hanya tau atas dasar pemberitahuan dari kepala desa yang notabene turut tergugat satu, bukan tau dari orangnya langsung.

Cecep menjelaskan, Arsani dan Ali merupakan orang yang berbeda entah siapa itu orang yang bernama ali dan NIK pada identitas yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) bernama Ali berbeda dengan NIK KTP milik Arsani.  “Makanya kami koordinasi dengan pihak kepolisian karna ada dugaan tindak pidana, mengingat perkara perdatanya masih sedang dijalankan. Maka dari itu kami membuat permohonan perlindungan hukum,dan hal itu sudah kami sampaikan ke Polda Banten,” kata Cecep usai menjalani persidangan di PN Serang, Kamis, (13/12/2018).

Terkait dugaan dari tergugat jika Arsani pernah melakukan perubahan identitas dan nama orangtua, Cecep menuturkan, dugaan mereka sangat tidak masuk akal. Karena dari awal kami konsisten seperti dalil kami dalam surat gugatan bahwa arsani anak dari amah bukan anak asria dan saldah.

Baca juga :  DKBP3A Optimis Kabupaten Serang Raih Juara 1 Percepatan Penurunan Stunting 2023

“Srkarang pertanyannya adalah kalau Arsani dinyatakan sebagai anak Asria sprti yang di dalilkan tergugat maka Arsani bukanlah Ali, karena kalau Ali menurut mereka dikatakan sebagai anak Nyi Amah, padahal tidak ada anak Nyi Amah yang bernama Ali. Itu clear dan kami mempunyai buktinya,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Silvi mengatakan, fakta persidangan bahwasannya Arsani diduga melakukan pemalsuan identitas, jika sebelumnya ia memiliki ibu bernama Saldah dan bapak Asria, kemudian untuk mendapatkan keuntungan hak waris merubah data orangtuanya menjadi ibu Amah dan Bapak Muhidin.

“Artinya ini bukan kata pengacara. Karena ada data dari Disdukcapil Kabupaten Serang dan pemerintah setempat kepala desa bahwasannya telah terjadi dugaan pemalsuan asal-usul yang dilakukan secara sengaja, karena arsani adalah anak dari pasangan asria dan saldah,”tuturnya.

Sehingga, menurutnya dugaan adanya pemalsuan oleh pihak desa dan kecamatan seperti yang didugakan penggugat kabur.

“Ngapain rubah-rubah, yang jelas Disdukcapil itu merekam tentang perubahan itu. Nomor induk yang sama, nama yang sama namun ada perubahan nama orangtua, ini loh ada pidananya,” ucapnya.

Diketahui, kasus sengketa tanah tersebut terjadi pada tahun 2010 lalu, dimana tanah dengan leter C dan SPPT atas nama Amah dijual oleh orang atas nama Ali kepada pembeli Septian RianHadi. Namun, ahli waris Amah yang terdiri dari Arsani, Asria dan Rasminah mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut. Sehingga, Arsani dengan menunjuk kuasa hukum Cecep Syaepudin melakukan gugatan sengketa tanah ke Pengadilan Negeri Serang. (1-2).