BBC, Serang – Belasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) se Banten melakukan kesepakatan MOU dengan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Serang. Kerjasama itu dilakukan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BP Jamsostek pada saat mengalami kecelakaan kerja.
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Utama (CU) Serang Didin Haryono mengatakan, sampai saat ini ada 13 Rumah Sakit swasta dan Negeri serta 17 klinik yang telah kesepakatan MOU dengan BP Jamsostek Cabang Serang – Banten.
” “Yah, saat ini kantor cabang BP Jamsostek Serang. Itu memperpanjang MOU dengan 13 Rumah Sakit dan 17 klinik baik itu pemerintah maupun suasta,” ujar Didin ditemui di kantornya Kamis, (6/2/2020).
Tentu seuasi dengan Cor bisnis kita, untuk melayani peserta kita yang mengalami resiko kecelakaan kerja. Bahkan mungkin meninggal dunia, akan kita arahkan ke Rumah Sakit yang telah kerjsasama aga peserta kita itu merasa nyaman dan merasa dilayani.
Dikatakan Didin, kesepakatan MOU itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap peserta BP Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia agar langsung diarahkan ke Rumah Sakit. Sehingga peserta yang mengalami kecelakaan kerja tidak akan dikenakan biaya apapun karena seluruhnya ditanggung BP Jamsostek.
“Tentu seuasi dengan Cor Busnis kita untuk melayani peserta kita yang mengalami resiko kecelakaan kerja. Maka, peyang meninggal dunia sajaakan kita arahkan ke Rumah Sakit yang telah kerjsasama aga peserta kita itu merasa nyaman dan merasa dilayani sehingga mereka itu tidak perlu meng
Didin menjelaskan, proses yang dilakukan pada saat penanganan kecelakaan kerja di Rumah Sakit yang telah MOU dengan BP Jamsostek sangat mudah dilakukan. Karena, pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja cukup dengan memastikan pasien tersebut merupakan peserta BP Jamsostek.
Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Hermina Ciruas, Kabupaten Serang dr. Hardimas menyampaikan, banyak keuntungan yang diterima peserta BP Jamsostek dengan adanya kesepakatan MOU tersebut. Selain mendapatkan jaminan secara unlamited, namun juga pelayanan yang dilakukan di Rumah Sakit akan lebih mudah dan cepat dilakukan.
” BPJS Ketenagakerjaan yang sekarang dikenal dengan BP Jamsostek yah, mereka itu dapat mengcover cukup besar dalam arti Unlimited asal sesuai dengan prosedur. Sehingga peserta itu sangat dilindungi sampai sembuh, sampai dia tidak bekerja saja masih dilindungi oleh BP Jamsostek jadi sangat mendukung dan banyak keuntungan untuk peserta,” kata Hardimas kepaea RRI.
Hardimas menyampaikan, untuk mendukung pelayanan kecelakaan kerja banyak faktor pendukung yang harus dilakukan salah satunya yakni harus didukung dengan team dokter yang lengkap serta peralatan medis seperti peralatan CT Scan dan lain sebagainya. Karena, kecelakaan kerja banyak efek ditimbulkan, seperti patah tulang, trauma kepala dan beberapa efek lainya.
“Semua alat pendukung harus ada, tapi yang jelas adalah team Dokternya harus lengkap, karena akibat kecelakan kerja itu efeknya macem-macem, kalo patah tulang harus ada ortopedi tapi kalo trauma kepala harus ada bedah saraf dan untuk pendukung diagnosanya harus ada CT Scan. Kemudian team dokter yang siap 24 Jam harus ada, karena soal itu tidak bisa diprediksi kalo tengah malam harus dilkukan maka kita lakukan itu,” ujarnya.
Herdimas mebambahkan, yang terpenting dalam pelayanan kecelakaan kerja adalah kordinasi yang baik antara peserta BP Jamsostek, HRD Perusahaan dimana peserta bekerja dan kordinasi dengan pihak Rumah Sakit dimana peserta itu ditangani. Meski demikian, semua Rumah Sakit tetap akan mengkedepankan pelayanan dan penanganan terhadap pasien pada saat mengalami Emergency.
“Sebenarnya sih ngga sulit prosesnya, yang penting sesuai dengan alur. Pada prinsifnya Rumah Sakit itu memberikan pelayanan tanpa melihat siapapun kalo kausnya darurat. Mau BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, pasien tunai, orang mampu atau tidak mamlu kita harus berikan pertolongan yang pasti di Rumah Sakit manapun pasti berpegang prinsip itu, jadi ga nunggu-nunggu waktu,” tandasnya. (1-2).





































