BBC, Cilegon – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Banten, mulai melakukan Pemeriksaan interim atau pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Namun demikian, untuk sementara belum ada temuan hasil pemeriksaan interim tersebut. 

“Hari ini Rabu (1 /2) BPK sudah memulai pemeriksaan interim atas LKPD tahun anggaran 2022 pada Pemerintah Kota Cilegon,” ujar Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Banten, Emmy Mutiarini di aula Setda Kota Cilegon, Rabu (1/2/2023).

Namun demikian, lanjut Emmy belum ada temuan dari hasil pemeriksaan interim tersebut, lantaran baru membahas hasil pemeriksaan BPK sebelumnya yang telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Cilegon.

“Belum ada temuan, karena ini hanya membicarakan hasil pemeriksaan periode sebelumnya yang sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Cilegon, yang diharapkan memang ada perbaikan ataupun peningkatan pengendalian internal dalam mengelola keuangan daerah,” ucap Emmy. 

Emmy menyatakan, dalam proses pemeriksaan. BPK akan melakukan sesuai dengan undang-undang kontitusi dan kode etik yang dimiliki oleh BPK yang harus dipatuhi dan dilaksanakan bagi pemeriksa BPK. 

“BPK melaksanakan tugas pemeriksaan sesuai dengan amanah undang-undang dan konstitusi, jadi memang kita harus profesional. Tidak ada hasil pemeriksaan yang harus diimingi hal yang lain,” ungkap Emmy. 

Adapun tujuan dilaksanakannya pemeriksaan kata Emmy, untuk memastikan semua realisasi anggaran pemerintah daerah dikelola dengan baik, amanah. Serta untuk mengurangi adanya kecurangan yang nantinya dapat digunakan untuk mensejahterakan masyarakatnya Cilegon. 

“Pengendalian internal bagaimana pimpinan dan pelaksana bahwa semua realisasi anggaran dikelola dengan baik, amanah dan mengurangi adanya kecurangan yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Cilegon,” katanya.

Sementara, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan, sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang pemeriksaan interim yang akan dilakukan BPK RI terhadap Pemkot Cilegon tahun 2022 ini waktunya terbatas maksimal selama 25 hari. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkot Cilegon yang masih ada temuan BPK agar segera diselesaikan.

Baca juga :  DKPP Sampaikan Pentingnya Pendidikan Etik Bagi Penyelenggara Pemilu di Banten

“Temuan BPK itu tidak ada pemutihan, tidak ada undang-undang, perda atau aturan pusat yang mengatur pemutihan. Jadi kalau ketemu harus dibayar,” ujar Helldy. 

Helldy juga meminta kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkot Cilegon untuk tidak mengabaikan hasil temuan BPK tersebut. Lantaran, batas waktu temuan BPK itu bisa diselesaikan hanya 60 hari dari mulai dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Maka, harus diselesaikan oleh OPD dan jangan sampai menjadi maslah yang berujung kepada proses hukum terhadap OPD yang bersangkutan. 

“Temuan BPK itu mutlak 60 hari, lebih dari 60 hari saya ga tau bisa diproses atau tidak. Karena semua kasus permasalahan pada ASN itu hasil temuan yang diabaikan. Jadi rumusnya sebelum 60 hari harus selesai dan jangan menggunakan dana-dana yang lain, jadi akan ketauan juga oleh BPK karena memang auditnya udah profesional,” terangnya. (1-2).