BBC, Cilegon – Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Cilegon mulai melaksanakan proses persidangan secara online, hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan mewabahnya virus Corona atau Covid 19 di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon.
Kepala Kejari Kota Cilegon Andi Mirnawaty mengatakan, proses persidangan secara online ini dilakukan. Merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pihak Kejari dan pihak Lapas Cilegon seeta Pengadilan Negri (PN) Serang. Adapun, tujuan dilakukanya sidang secara online itu yakni untuk melaksanakan intruksi pemerintah pusat terkait Sosial Distancing.
“Tujuan pelaksanaan sidang secara online ini mengikuti instruksi yang disampaikan pemerintah pusat agar melaksanakan Social Distancing terhadap para tahanan yang ada di lapas dan terhadap para pegawai Kejari, Lapas dan Pengadilan,” kata Mirnawaty saat ditemui di kantornya, Rabu (1/4/2020).
“Kegiatan sidang online ini telah disepakati oleh pihaknya, PN Serang dan Lapas Cilegon yang sudah dijalankan sejak hari Senin (30/3/2020) dan akan terus dilaksanakan sampai situasi Covid-19 kondusif,” imbuhnya.
Dikatakan Mirnawaty, meskipun pelaksanan persidangan secara online ini tergantung dengan koneksi jaringan listrik dan data. Sampai saat ini sidang online yang dilakukan oleh Kejari Cilegon dapat berjalan lancar.
“Untuk saat ini, semua efektif. Karena persidangan tetap berjalan. Kita menggunakan media yang sudah ada, teknologi yang ada. Dari sidang yang sudah dilakukan, kita laksanakan dengan baik,” ungkap Mirnawaty.
Mirnawaty menjelaskan, tidak ada kriteria khusus pada pelaksanan sidang online tersebut dan semuanya diperlakukan sama tidak ada yang dibeda-bedakan.
“Tidak ada kriteria khusus dimana antara perkara satu dengan lainnya diperlakukan sama. Hanya saja dalam beberapa agenda khususnya pada pemeriksaan saksi, kata dia, diminta majelis hakim untuk dihadirkan di pengadilan namun terdakwa tetap berada di lapas,” jelasnya.
Mirnawaty mengaku akan memperbaiki apa saja yang masih kurang dalam pelaksaan sidang online tersebut. Termasuk soal jaringan internet yang sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan sidang online.
“Segala sesuatu yang masih kurang akan kita perbaiki kedepan. Termasuk sidang yang tertunda pada beberapa waktu lalu diharapkan dapat seluruhnya disidangkan pekan depan,” ucap Mirnawaty.
Sementara, Kasipidum Kejari Cilegon, Nuĺrman menambahkan, sejauh ini seluruh sidang olnline berjalan lancar. Hanya saja ada beberapa kendala teknis yang perlu dipenuhi. Seperti adanya permintaan dari majelis hakim dalam agenda pemeriksaan saksi untuk menghadirkan barang bukti secara langsung di pengadilan.
“Ada hakim yang berpendapat, harus dilihat secara rilnya. Apalagi barang bukti yang sifatnya barang bukti suratnya. Itu kan harus diuji dipersidangan sama saksi, benar tidak ini suratnya?. Memang paling pas langsung,” paparnya.
Hal itu, kata dia, harus dipenuhi sebagaimana memenuhi permintaan majelis hakim. Karena menurutnya, itu dipenuhi untuk memberi keadilan kepada terdakwa dalam pembuktian fakta-fakta di persidangan.
“Untuk sidang online memang sudah sepakat. Tapi ada hal-hal yang sifatnya teknikalitas, sebagian majelis menginginkan untuk pembuktian barang bukti ketika dikonfirmasi saksi, itu harus ada di depan mereka. Tidak mau via online, ada juga yang begitu. Kan kita harus mengikuti majelis,” pungkasnya. (1-2).


































