Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Banten, Rabu (28/5/2025).

BBC, Serang – Wakil Ketua Budi Prajogo memimpin rapat paripura dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan penyertaan modal daerah ke dalam perseroan terbatas bank pembangunan daerah banten (perseroda) tbk dan Rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) provinsi Banten tahun 2025-2029 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug Kota Serang, Rabu (28/5/2025).
”Berdasarkan laporan absensi, sebanyak 59 dari 100 anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir. Sehingga rapat paripurna dinyatakan kuorum dan sah untuk dilaksanakan,” ucap Budi saat membuka rapat paripurna diiringi dengan ketukan palu.
Dalam pandangannya, seluruh fraksi menyetujui dua Raperda usul Gubernur tersebut agar dilakukan pembahasan selanjutnya.

Seperti yang dibacakan oleh juru bicara fraksi Partai Golkar, Muksinin menyebutkan meski dengan keterbatasan waktu yang sangat untuk mengkaji dan menelaah dua raperda yang mempunyai bobot besar dalam proses pembangunan Banten ini. Meski diakui Partai Golkar berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memahaminya.
”Kedepan, kami meminta kepada pimpinan dewan dapat memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi fraksi-fraksi dalam menyikapi raperda yang seperti ini,” ujarnya.

Terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam PT Bank Pembangunan Daerah Banten Atau Bank Banten, Muksinin menyebut pada prinsipnya fraksi Partai Golkar dapat memahaminya. Karena dalam sambutan singkat saat menghantarkan Raperda ini, gubernur mengatakan bahwa Bank Banten saat ini butuh penambahan modal dalam rangka kebutuhan pemenuhan modal inti bank sebagaimana peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum, modal inti dimaksud minimal Rp3 triliun. Sebagai pemegang saham pengendali, fraksi pan memahami langkah yang dilakukan gubernur yang mengambil sikap keberpihakan kepada bank Banten dengan memenuhi aturan ojk tersebut.
“Atas dasar hal tersebut, fraksi Partai Golkar membutuhkan penjelasan yang cukup komprehensif tentang kondisi bank Banten yang sebenarnya pada forum rapat paripurna ini, sebab bukan hanya fraksi Partai Golkar yang membutuhkan informasi resmi dalam forum tertinggi di DPRD Banten, tetapi kami meyakini masyarakat banten juga membutuhkan informasi tersebut,” katanya.

Baca juga :  DPRKP Inginkan Kawasan Banten Lama Tak Kumuh

Sedangkan, lanjut Muksinin terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi Banten tahun 2025-2029 yang menjadi penjabaran visi, misi, dan program gubernur dan wakil gubernur, serta kerangka kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan. Fraksi Partai Golkar bersama gubernur banten tentu akan mengkaji dan membahas substansi rancangan perda ini agar dapat memenuhi kaidah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjawab tantangan pembangunan banten, dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh Banten untuk sebesar-besarnya dapat membawa masyarakat ke gerbang kesejahteraan.
“Kami berharap, pembahasan RPJMD ini dilakukan secara transparan, partisipatif, efektif, efisien, akuntabel, responsif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan, berdasarkan kepentingan jangka panjang dan mampu meningkatkan daya saing wilayah Banten serta mewujudkan pembangunan yang berlanjutan,” ucap Muksinin.

Senada dengan itu, juru bicara fraksi Partai Aaman Nasional Dede Rohana yang menyatakan sependapat dengan gubernur bahwa pemenuhan modal berupa penyertaan modal terhadap bank Banten sangat penting dan diperlukan dan itu menjadi komitmen untuk mendukung pertumbuhan bisnis bank secara berkelanjutan.
“Sehingga bank Banten dapat menjadi salah satu instrumen fiskal daerah untuk menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan perekonomian daerah Banten,” katanya.

Adapun terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi Banten tahun 2025-2029 Dede mengakui penyusunan RPJMD Provinsi Banten ini harus simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan RPJMN.
“Dimana RPJMD provinsi Banten ini wajib memperhatikan visi, sasaran visi, misi hingga kepada arah kebijakan beserta indikator utama pembangunan yang terkandung dalam RPJMN untuk membersamai mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (Adv)