BBC, Serang – Jajaran Kepolisian Polres Serang Kota mengamankan Sebanyak 71 wanita pekerja hiburan malam dan mengamankan sebanyak 584 botol miras berbagai jenis, serta 5 set alat Disc Jokey pada Rabu malam, (28/11/2018).

Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengatakan jika sejumlah tempat hiburan di wilkum Polres Serang Kota tidak memiliki izin tempat hiburan melainkan menggunakan izin Resto. Untuk melakukan penertiban pihak Kepolisian akan melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait izin yang dimiliki oleh para pemilik tempat hiburan malam.

“Dari empat lokasi yang kita periksa tidak satu pun yang memiliki izin tempat hiburan malam, mereka menggunakan izin Resto. Akan kita komunikasikan kepada Pemda setempat untuk penindakan dan penertibannya,”jelas AKBP Firman Affandi Saat melakukan Konfrensi Pers di Aula Mapolres Serang Kota, (29/11/2018).

Dari tempat hiburan yang di razia polisi mengamankan 71 pekerja wanita 5 diantaranya masih dibawah umur. Untuk menghindari perdagangan wanita dibawah umur pihak kepolisian akan melakukan kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pendataan dan pemanggilan terhadap pemilik tempat hiburan malam.

“Kita data terlebih dahulu, untuk yang dibawah umur kita akan sampaikan ke Disnaker untuk dilakukan penindakan seperti apa, dan yang lainnya akan kita limpahkan ke Dinas Sosial,”tambah Firman.

Untuk diketahui, kegiatan Razia Cipta Kondisi tersebut, akan rutin dilakukan oleh Kepolisian Resor Serang Kota mengingat di Kota Serang dan di Kabupaten Serang belum adanya peraturan daerah (Perda) yang yang mengatur tentang izin tempat hiburan malam serta perdagangan minuman keras (1-2).

Baca juga :  SMPN 1 Mancak Digembok Ahli Waris Pemilik Tanah Pemkab Serang Tempuh Jalur Hukum