BBC, Cilegon – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon saat ini masih menunggu informasi dari Kemenag pusat terkait rencana kebijakan kartu nikah oleh pemerintnah pusat. Dengan demikian kemenag Kota Cilegon belum melakukan persiapan apapun atas rencana kebijakan tersebut.

Kepala Kemenag Kota Cilegon Mahfudin mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat edaran secara resmi dari Kementrian Agama (Kemenag) RI terkait rencana penerbitan kartu nikah.  Meski demikian pihaknya tetap menyambut baik dengan wacana kemenag RI tersebut.

“Kaitan dengan mengganti buku nikah dengan kartu, kami belum dapat memberikan statmen secara menyeluruh karena belum mendapatkan surat edaran dari Kemenag RI,”kata Mahfudin saat ditemui dikantornya, Rabu, (14/11/2018).

Menurutnya, dengan kartu nikah itu seseorang akan dapat dengan mudah diketahui statusnya seperti status sudah menikah atau belum. Dengan kartu Nikah  maka tidak akan ada oknum yang akan memanfaatkan kartu Nikah tersebut. Karena status perkawinanya akan segera diketahui dengan cara dilakukan pengecekan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh kementrian agama pusat.

“Tetapi saya selaku kepala Kemenag Kota Cilegon menyambut dengan baik dengan akan digantinya buku nikah dengan kartu nikah tersebut. Karena dengan kartu nikah itu selain akan lebih efisien namun juga akan lebih efektif karena dapat dimasukan di dompet dan dapat dibawa kemana-mana,”jelasnya.

Dirinya menyampaikan, dengan digantinya buku nikah dengan kartu nikah, maka akan banyak manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat, lantaran bisa dibawa kemana mana.

Adapun dalam prosesnya Mahfudin menambahkan, pembuatan kartu nikah, sampai saat ini sarana dan prasarana perekaman kartu nikah masih menunggu informasi dari Kemenag pusat.

“Kalo untuk proses pembuatan kartu nikah itu, sampai saat ini sarana dan prasarananya masih menunggu informasi dari Kemenag pusat,”pungkasnya.

Baca juga :  Untuk Mensuksekan Progran Kota Layak Anak di Kota Cilegon DP3AKB Kota Cilegon Lakukan Kordinasi Dengan OPD Terkait

Untuk diketahui belum lama ini mentri agama lukman hakim saefudin berencana akan menerbitkan kartu nikah.  Kartu ini dicetak untuk memudahkan pasangan suami istri ketika akan bepergian ke luar daerah dan negara di dunia, (1-2)