BBC, Cilegon – Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Banten menolak operasional kapal jenis roll on roll off atau roro di Pelabuhan PT Pelindo Persero Regional Banten. Pasalnya, dengan diberlakukannya operasional kapal roro dapat menimbulkan kerusakan pada dermaga atau jetty 01 Pelabuhan Banten akibat kelalaian yang dilakukan oleh nahkoda kapal roro.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah APBMI Banten Alawi Mahmud menyampaikan, banyak pihak mengeluh atas operasinya kapal roro di Pelabuhan Banten dan membuat keresahan bagi pengguna jalan sekitar Pelabuhan Banten, karena antrean truk yang akan naik ke kapal roro parkir di bahu jalan raya Anyer.
“Mereka ini telah beroperasi kurang lebih tiga bulan. Namun selama berjalan telah meresahkan semua pihak. Diantaranya adalah terjadi kerusakan Jetty 01 Pelindo akibat kelalaian mengendalikan kapal atau tidak profesional atau karena kapal yang terlalu besar,” ujar Alawi.
“Kemudian keresahan selanjutnya adalah yang sejatinya harus ada buffer area ini tidak dilakukan sehingga berdampak terhadap truk-truk yang parkir secara liar di jalan umum. Sehingga itu meresahkan bagi pengguna jalan umum,” sambungnya.
Ia mengaku Anggota APBMI merasa terganggu atas antrean kendaraan ke kapal roro di Pelabuhan Banten. Lantaran hal itu membuat keterlambatan bongkar muat. Maka dari itu, dirinya meminta kepada Manajemen PT Pelindo agar meninjau ulang kebijakan itu atau menolak operasional kapal milik PT Atosim Lampung Pelayaran beroperasi di Pelabuhan Ciwandan.
“Tentu saja ini akan berdampak terhadap kerugian negara, maka saya minta kepada Pelindo agar mengkaji ulang atau menolak dilakukannya pelayanan terhadap kapal Roro itu,” ucapnya.
Terkait hal itu, Manajer Humas Pelindo Banten Irtanto mengakui sudah dua bulan ini pihaknya melayani pelayaran kapal roro milik PT. ALP dari Ciwandan ke Panjang. Namun, karena terkendala oleh fasilitas dermaga satu yang rusak, maka kapal yang beroperasi di Pelabuhan Banten milik Pelindo telah dialihkan ke Pelabuhan Merak Mas atau Indah Kiat di Merak.
“Sebelumnya memang sudah menampung pelayaran di dermaga satu Ciwandan. Namun karena ada beberapa kendala di lapangan makanya belum bisa dioperasi lagi untuk pelayaran itu. Sambil menunggu evaluasi saat ini dialihkan ke Pelabuhan Indah Kiat,” ucap Irtanto melalui selulernya.
Adapun mengenai PT ALP diminta menyediakan buffer zone di luar, lanjut Irtanto, hal itu memang kewajiban yang harus dilakukan PT. ALP lantaran tempat milik PT. Pelindo masih terbatas. Maka dengan adanya kantong parkir atau buffer zone diharapkan tidak mengganggu kondisi Jalan Raya Anyer akibat proses bongkar muat kendaraan barang di dermaga 5 yang dilakukan kapal roro.
“Kalau itu memang diwajibkan ALP nya harus mempunyai tempat parkir. Karena di Pelindo juga terbatas dan memang mengganggu aktivitas masyarakat juga,” ujar Irtanto.
Ia menambahkan, saat ini operasional kapal roro milik PT ALP dihentikan dan dialihkan ke Pelabuhan Indah Kiat. Pihaknya juga masih menunggu assessment dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Banten untuk untuk operasional kembali di Pelabuhan Banten Ciwandan.
“Kan masih menunggu assessment dari konsultan karena belum mengetahui kekuatan dermaga juga belum bisa dipastikan. Sehingga sementara waktu belum bisa digunakan,” katanya (1-2)


































