BBC, Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ditengah wabah covid-19 yang belum berakhir tetap berupaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Salah satunya pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk (KT) elektronik, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Seperti yang terlihat di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Kependudukan Kecamatan Gunungsari dan Mancak pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, tampak puluhan warga tengah mengantri untuk membuat KTP, KK dan akta kelahiran. Akan tetapi, bagi warga yang hendak membuat KTP, KK maupun akta kelahiran dengan secara manual di wajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Kita mewajibkan kepada warga untuk pakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan yang sudah kami siapkan. Untuk yang masuk ruangan pun kita batasi hanya sepuluh orang,” ujar Kepala UPT Pelayanan Kependudukan Kecamatan Gunungsari dan Mancak pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Sukmajaya, Senin 8/6/2020.

Dia mengatakan, pelayanan secara manual saat ini baru dibuka kembali sejak tanggal 5 Juni lalu karena sejak wabah covid-19 hanya melalui via online dalam pelayanan pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran. “Untuk setiap harinya kami pun membatasi hanya 35 orang, meski banyak yang mengantri kami anjurkan untuk pulang dan kembali besok,”terang Sukmajaya.

Sementara terpisah Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara mengatakan, untuk pelayanan secara online sudah dilakukan sejak Maret lalu. Tetapi, bagi yang manual pun tetap dilayani asalkan mengikuti prosedur protokol kesehatan wajib masker, menjaga jarak, mencuci tangan.
“Di Kabupaten Serang ada 17 UPT, satu UPT ada yang melayani satu dan dua kecamatan tergantung jumlah penduduk. Yang penduduk hampir 100 ribu melayani satu kecamatan, regulasi sedang disiapkan diharap nanti satu kecamatan satu UPT,” ujarnya.

Baca juga :  Kesekian Kalinya BPTD Kelas II Banten Melakukan Gerakan Penanaman Pohon

Pada prinsipnya, sebut Jajang, dengan adanya UPT Pelayanan Kependudukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak perlu menempuh jarak yang jauh cukup di UPT setiap kecamatannya masing-masing. “Prinsipnya masyarakat bisa hemat tenaga, ongkos, kalau d wilayah masing-masing kan aman dan nyaman karena dekat,” katanya.

Jajang mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Serang umumnya yang hendak membuat KTP, KK maupun akta kelahiran baik di Disdukcapil ataupun di UPT tanpa ada biaya apapun alias gratis. Yang terpenting, kata Jajang, data yang diserahkan sudah lengkap dan langsung di cetak.
“Masyarakat jangan terperdaya oleh calo, buat KTP, KK itu gratis. Kita pasti layani, karena dokumen hak setiap warga negara jadi dinas wajib menerbitkan,” jelas Jajang.