BBC, SERANG – Sebelumnya atas nama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional Tahun 2020, “Anak Indonesia Terlindungi, Indonesia Maju” Itulah Tema HAN Tahun 2020.
Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita semua (Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Orang Tua, Dunia Pendidikan, Dunia Usaha dan Peran Media) sebagaimana amanat Pasal 20 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tanggung jawab para pihak terutama dalam masa Pandemi ini betul betul harus ekstra dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak karena saat ini kondisi dan situasi anak dalam kondisi darurat.
Dalam Pasal 60 UU Nomor 35 Tahun 2014 menjelaskan bahwa anak dalam situasi darurat diantaranya adalah anak dalam situasi bencana alam. Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020 bahwa wabah pandemi covid-19 merupakan Bencana Non Alam sebagai Bencana Nasional. Terkait hal itu, dalam Pasal 60 tersebut tidak diatur anak dalam situasi Bencana Non Alam sehingga pada awal wabah ini melanda Negara Indonesia, informasi dan keterangan yang berkembang bahwa yang rentan terkena wabah covid-19 adalah usia lanjut sehingga anak anak luput dari perhatian orang tua dan pihak terkait. Namun dalam faktanya ribuan anak terpapar virus corona. Saya kira segera ada revisi UU Perlindungan Anak terkait anak dalam situasi darurat bencana Non Alam agar kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah ada dasar hukum dan penanganannya terarah dan terukur.
Selain itu di dunia pendidikan, terkait protokol kesehatan covid-19 Pemerintah mengeluarkan kebijakan agar proses belajar mengajar dialihkan ke rumah dengan dasar Physical Distancing dan Social Distancing tentu kebijakan ini akan berdampak terhadap kesiapan orang tua untuk merangkap berperan sebagai guru bagi anak anaknya di rumah. Tidak hanya menjadi seorang guru, namun bagaimana orang tua menciptakan suasana rumah yang ramah, menyenangkan dan membuat anak betah di rumah.
Tidak sedikit orang tua yang bingung dan kerepotan untuk mendidik, mengasuh dan membentuk karakter anak karena dalam waktu bersamaan orang tua pun menghadapi permasalahan, baik dari aspek ekonomi dan aspek psikologis. Apabila orang tua gagal menerapkan pola asuh di tengah wabah covid-19 ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan kasus KDRT yang biasanya yang menjadi objek sasarannya adalah anak.
Selain KDRT, persoalan yang muncul adalah ketika terjadi pengabaian dan penelantaran terhadap anak, maka anak akan mencari lingkungan yang menurutnya nyaman dan teman curhat di luar rumah. Hal yang lain adalah bisa jadi anak dieksploitasi oleh orang tua atau pihak lain untuk mencari pekerjaan di luar rumah yang membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan anak (semisal, menjadi anak jalanan atau eksploitasi seksual). Hal ini sadar atau tidak sadar akan merubah perilaku anak dan lama kelamaan akan menjadi karakter.
Dampak lain dari Pandemi Covid-19 ini adalah peralihan media yang digunakan anak dalam proses belajar mengajar, sebelum pandemi bagaimana anak dibatasi untuk menggunakan gadget, namun pada saat pandemi ini bagaimana anak anak dihadapkan dengan gadget dengan pembelajaran daring. Tanpa edukasi dan pengawasan dari orang tua, akan berdampak penyalahgunaan teknologi, sehingga anak anak bebas dalam menggunakan gadget dengan mengakses dunia maya (medsos).
Catatan LPA Banten dalam semester 1 (Januari-Juni) tercatat 35 kasus yang melapor langsung ke LPA Banten, dan diantara kasus tersebut yang mendominasi adalah kejahatan seksual dengan presentasi 95%.
Berdasarkan hasil assessment, sebelum terjadi kasus kejahatan seksual mereka memulai perkenalan di medsos dan ditindaklanjuti dengan pertemuan langsung. Dan, yang mirisnya, kebanyakan kasus ini pelakunya lebih dari satu orang dan sebelum disetubuhi korban dicekoki obat terlarang dan minuman keras. Dari jumlah kasus tersebut, pelaku tidak hanya kategori usia dewasa namun ada juga yang kategori usia anak yaitu usianya dibawah 18 tahun. Dan ada kasus yang TKP nya di tempat penginapan (hotel).
Berdasarkan kasus dan hasil assessment Tim LPA Provinsi Banten, atas nama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mengajak kepada semua pihak untuk peduli terhadap anak sebagai aset Bangsa Indonesia kedepan. Bagaimana terwujudnya Indonesia Maju kalau Anak Indonesia belum terlindungi dan terpenuhi hak hak nya.
Dengan asas “SOLUSI POPULI SUPREMA LEX ESTO” Bahwa keselamatan, kesahatan dan kesejahteraan adalah hukum tertinggi, dengan ini kami mendorong kepada Pemerintah (Pusat maupun Daerah) agar betul betul menjalankan amanat konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku khususnya perlindungan dan pemenuhan hak hak anak baik dari aspek anggaran maupun dari aspek penguatan kelembagaan.
Bagaimana anggaran untuk anak harus menjadi prioritas, dan sarana untuk anak harus betul betul ramah, aman dan nyaman bagi anak termasuk bagi Anak Berhadapan dengan Hukum, mengingat sampai saat ini di Provinsi Banten untuk LPKS masih minim dan belum adanya LPAS, hal ini akan berdampak terhadap tumbuh kembang anak, padahal LPKS dan LPAS merupakan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA, akhirnya anak yang sedang menjalani proses hukum banyak yang ditempatkan di tahanan dan rutan yang diperuntukan untuk orang dewasa.
Peran orang tua dalam pola asuh agar lebih moderat yaitu bagaimana ruang komunikasi dibuat senyaman mungkin untuk anak, agar anak berani dan nyaman curhat kepada orang tuanya. Libatkan dan berikan kesempatan bagi anak untuk menyampaikan pendapatnya disaat pertemuan dan musyawarah keluarga. Kepedulian masyarakat dan dunia pendidikan sangat dibutuhkan peranannya. Hilangkan stigmasisasi dan bullying bagi anak yang menjadi korban kekerasan.
Di lapangan, kami masih menemukan kasus, anak ini adalah korban kejahatan seksual dan yang diduga pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh Pihak Kepolisian namun sangat disayangkan pihak sekolah mengeluarkan kebijakan anak ini harus dipindahkan karena melanggar tata tertib sekolah padahal kejadiannya waktu anak ini belum bersekolah di sekolah yang bersangkutan. Sudah saatnya dunia pendidikan harus mengedepankan prinsip prinsip dan tujuan perlindungan anak sebagaimana yang diatur Pasal 54 UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Pendidikan Nasional.
Peranan dunia usaha sangat menentukan tumbuh kembang anak, kami mendorong para dunia usaha untuk terbentuknya APSAI (Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten, agar dana CSR diperuntukan bagi kepentingan terbaik anak.
Dan kami pun mendorong bagi sahabat media untuk terus menyuarakan dan menginformasikan terkait persoalan anak dengan tetap menjaga kode etik sebagaimana yang diatur pada Pasal 19 UU SPPA.
Intinya, perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama, masa depan Bangsa Indonesia bergantung pada anak anak hari ini, anak anak hari ini bergantung kepada kita semua bagaimana melindungi dan memenuhi hak hak anak sebagai amanah dan anugerah Tuhan YME yang tidak ternilai harganya.(1-1)






































