BBC, Serang – Kepala Direktorat Jendral Pajak (DJP) Banten, Catur Rini Widosari meminta kepada seluruh masyarakat Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pengungkapan aset secara sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Permintaan itu didasarkan pada ketetapan Peraturan MentribKeuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017.

“Ketetapan ini telah diumumkan sebelumnya bahwa PMM-165 ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jendral Pajak,” kata Catur dalam konferensi pers yang dilakukan dikantor DJP Banten Jalan Jendral Sudirman, Ciceri Kota Serang, Rabu 29/11/2017.

Dalam kesempatan itu Catur juga menjelaskan prosedur yang selanjutnya disebut pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif Final (Pas-Final) untuk memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahuanan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif sebagai berikut.

“Untuk kelompok Wajib Pajak orang pribadi umum dengan tarif 30% untuk badan umum dengan tarif 25% sedangkan untuk orang Pribadi/Badan tertentu penghasilan usaha atau pekerjaan bebas Rp 4,8 Miliar dan atau Karyawan dengan penghasilan Rp 632 juta ditarif 12,5% ,” jelasnya.

Lanjut Catur, bahwa PMK sudah mengatur mengenai tidak diperlukannya surat keterangan bebas dan cukup menggunakan surat keterangan pengampunan pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPH atas balik nama asset tanah atau bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak.

” PMK nomer 165 ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang melaporkan aset tersembunyi, dan sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jendral Pajak,” ucapnya.

“Untuk asset yang dapat diungkapkan adalah asset yang diperoleh Wajib Pajak sampai dengan 31 Desember 2015,” jelasnya

Baca juga :  Ketua TP PKK Sosialisasikan B2SA untuk Wujudkan Keluarga Sehat, Cerdas, dan Produktif

Adapun yang harus dilakukan dalam Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan surat pemberitahuan masa PPH Final, dilampiri dengan surat setoran pajak, dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 422, Ke KPP tempat Wajib  Pajak terdaftar.

“Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) pajak sejubungan dengan ditemukanya data aset yang belum diungkapkan,” ujar Catur.

“Ditjen Pajak akan terus melakukan proses data-matching antara data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT dan SPH,” pungkasnya. (1-2)