BBC, Cilegon – Ratusan petugas gabungan dari Balai Karantina Pertanian kelas II Cilegon, Polres Cilegon, Kodim 0623 Cilegon, dan BNN Kota Cilegon serta beberapa pihak terkait lainya melakukan kegiatan operasi patuh karantina di Dermaga dua Pelabuhan Merak Banten. Jum’at, (24/5/2019).
Kepala Badan Karantina Ali Jamil menyampaikan, dilakukanya operasi patuh karantina tersebut dalam rangka untuk mengantisipasi adanya komoditas pertanian illegal berupa daging celeng, burung dan media pembawa jenis lainnya serta mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dari pulau Jawa ke pulau Sumatra maupun sebaliknya.
“Yah, saat ini kita sedang berada di Dermaga satu Pelabuhan Merak Banten. Dalam rangka melaksanakn kegiatan operasi patuh karantina
Yang dilakukan bersama pihak kepolisian Polda Banten, Polres Cilegon, BNNK, dan TNI. Dimana tujanya adalah untuk mengantisipasi masuknya daging celeng jelang hari besar keagaaman unas Islam,”jelas Ali di sela-sela kegiatan tersebut. Sabtu, (25/5/2019).
Bukan hanya itu lanjut Ali, dilakukanya operasi patuh karantina tersebut juga dalam rangka mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari pulau Jawa ke pulau Sumatra maupun sebaliknya.
“Kegiatan ini juga dakan rangka mencegah masuknya hama penyakit yang ada pada hewan dan tumbuhan dari pulau Jawa ke pulau Sumatra maupun sebaliknya,”ujarnya.
Ali mengungkapkan bahwa, kegiayan Operasi patuh karantina ini dilakukan di 7 lokasi yang ada di Banten. “Kegiatan Operasi patuh karantina ini, kita lakukan di 7 tempat di Banten. Seprti di Pelabuhan Merak, di Gerem dan di depan kantor Balai Karantina kelas II Cilegon,”ucapnya.
Ali menambahkan, Pelayanan terhadap aturan karantina yang tercantum dalam undang- undang no.16 Tahun 1992, para pelaku dapat diberikan hukuman berupa pembinaan sampai dengan pemidanaan.
“Para pelaku yang mencoba membawa daging Celeng, atau yang membawa hewan dalam kondisi tidak sehat atau terkena penyakit dapat dilakukan pembinaan hingga pemidanaan atau tindakan hukum apabila terbukti melanggar hukum,”pungkasnya. (1-2).






























