BBC, Cilegon –  Delapan dari sembilan pelaku pencurian kabel milik PT. Telkom yang berada di Kota Cilegon berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cilegon, hal tersebut terungkap dalam kegiatan  Pres Reales yang dilakukan di Halaman Mapolres Cilegon. Selasa, 24/4/2018.

Ditemui usai kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Permana Putra menuturkan bahwa, kronologis penangkapn 8 pelaku tersebut, dilakukan pada malam hari, dimana pada hari Sabtu tanggal 07 April 2018 sekira Pukul 02 :15 WIB anggota Polres Cilegon menerima laporan bahwa di lintas kabel tanam milik perusahan PT. Telkom yang berada di Jln. raya Cilegon Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pembaratan berupa kabel tanam sepaniang 20 meter dengan ukuran KT 800 X 2X 0,8 mm (800 Feat) yang dilakukan oleh 9 pelaku.
“Yang mana, dari hasil laporan tersebut, Satreskrim Polres Cilegon langung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat para pelaku sedang melakukan aksinya tersebut,”Kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Permana Putra kepada wartawan.
Menurutnya, penangkapan terhadap 8 orang pelaku tindak pidana pencurian Kabel tersebut. Di Wilayah hukum (Wilkum) Polres Cilegon tahun ini baru satu kali dilakukan.
Dimana dari penangkapan tindak pidana pencurian, Petugas Sat Reskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan sebanyak 8 orang pelaku dari sembilan Pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut.
“Satu orang pelaku berhasil melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian Polres Cilegon,” imbuhnya.
Selain mengamnkan 8 pelaku Tindak Pidana Pencurian, lanjut Dadi. Petugas Kepolisian Polres Cilegon berhasil mengamnkan barang bukti berupa satu unit mobil bak terbuka jenis Carry, satu unit Motor Honda Beat, dua Hanphone, satu buah Linggis, satu buah Gergajih Besi, satu kampak dan Chain Block.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Dadi menyampaikan bahwa, para pelaku merupakan jaringan yang sudah terorganisi bukan jaringan biasa.
“Para pelaku ini, bukan pemain 363 biasa karena dalam aksinya sudah ada pembelinya langsung,” ungkapnya.
“Akibat perbuatanya tersebut, para pelaku terkena pasal 363 KUHP Ayat 4 dan 5 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,”pungkas AKP Dadi. (1-2)
Baca juga :  Cegah Penularan Covid 19 Dari Napi, Kejari Cilegon Mulai Berlakukan Sidang Online